SuaraParlemen.co, Jambi – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Jambi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana.

Penandatanganan ini berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Selasa pagi, 2 Desember 2025.

Secara serentak, momen ini juga diiringi dengan Penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi, serta PKS serupa antara seluruh Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

PKS Diteken, Apa Tujuannya?

PKS ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. Maulana dan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Abdi Reza Fachlewi Junus. Kerjasama ini memiliki empat tujuan utama yang ingin dicapai:

  • Implementasi Konsisten: Menerapkan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi sesuai prinsip keadilan.
  • Peningkatan Koordinasi: Meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial.
  • Kemitraan Optimal: Mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra pelaksana.
  • Tumbuhkan Kesadaran: Menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan dalam kegiatan sosial yang bermanfaat.

Tindak Lanjut UU KUHP Baru

Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa PKS ini adalah tindak lanjut dari implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Yang terpenting kami Pemkot Jambi sangat mendukung pemberlakuan UU ini karena ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan pekerja-pekerja sosial yang bisa dilakukan secara bergotong royong,” ujar Wali Kota.

Pemerintah Kota Jambi berkomitmen untuk melakukan pembinaan kepada camat, lurah, lembaga adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat guna mendukung kelancaran pelaksanaan pidana kerja sosial di lapangan.

Baca juga :  Walikota Maulana Tinjau Kelurahan Budiman, Apresiasi Pengelolaan Sampah dan UMKM Berbasis Warga

Peran Pemerintah Daerah Sangat Penting

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Abdi Reza Fachlewi Junus, menegaskan pentingnya dukungan Pemerintah Daerah. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan tidak dapat bekerja sendirian dan membutuhkan dukungan penuh agar kebijakan pidana kerja sosial berjalan efektif tanpa mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM).

Gubernur Jambi, Al Haris, menyambut baik penerapan UU ini sebagai harapan baru dalam sistem hukum Indonesia. Apresiasi juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, kepada semua pihak yang mendukung terlaksananya PKS dan MoU ini.

Kegiatan penting ini diakhiri dengan Rapat Koordinasi Camat se-Provinsi Jambi untuk memastikan implementasi pidana kerja sosial dapat berdampak nyata bagi masyarakat. Acara dihadiri oleh Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI, unsur Forkopimda Provinsi Jambi, kepala daerah, serta jajaran Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi.