SuaraParlemen.co, Takengon — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menyatakan komitmennya untuk mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bagi komoditas emas dan Mineral serta Batubara (MINERBA). Langkah ini dinilai penting sebagai solusi mengatasi maraknya aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah, H. Hamdan, S.H., yang didampingi Ketua Komisi C, Wahyudi, dalam kegiatan bertajuk “Mengurai Benang Kusut Tambang Ilegal” yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tengah, Senin (13/10/2025).
“Langkah ini sangat penting untuk menghapus aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal dan daerah,” ujar H. Hamdan.
Ia menegaskan, pembentukan WPR akan menjadi payung hukum bagi penambang rakyat agar kegiatan pertambangan dapat dilakukan secara legal, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Dorong Kolaborasi dan Pengawasan Ketat
Hamdan menekankan bahwa dalam pembentukan WPR, dibutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar permasalahan tambang ilegal di Aceh Tengah dapat dituntaskan.
“Pemerintah kabupaten juga perlu mengawasi kegiatan pertambangan rakyat ini agar dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
Dasar Hukum dan Dampak Positif
Menurut Hamdan, Pasal 156 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten untuk mengelola sumber daya alam sesuai kewenangannya.
Dengan dasar tersebut, ia menilai sudah saatnya Aceh Tengah memiliki WPR sendiri agar kegiatan tambang rakyat tidak lagi berstatus ilegal.
“Keberadaan WPR akan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, sekaligus mengurangi konflik lahan dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tanpa izin,” jelasnya. (Kjp)
Sumber: kompasiana.com
Tinggalkan Balasan