SuaraParlemen.co, Jakarta – Pemerintah resmi memberikan izin bagi koperasi untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, sebagai langkah strategis untuk memperluas peran koperasi dalam sektor ekonomi produktif.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan terbitnya aturan ini, koperasi kini memiliki kesempatan untuk ikut serta dalam pengelolaan tambang, termasuk tambang rakyat.

“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara,” ujar Ferry dalam keterangan resmi, Kamis (9/10/2025).

Aturan Teknis dalam PP 39/2025

Dalam beleid baru itu, sejumlah pasal mengatur mekanisme pemberian izin usaha bagi koperasi, di antaranya:

  • Pasal 26C: Verifikasi terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang koperasi.
  • Pasal 26E: Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, menteri akan menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batubara secara prioritas melalui Sistem OSS.
  • Pasal 26F: Luas WIUP bagi koperasi dan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ditetapkan maksimal 2.500 hektar (ha).

Dorong Kemandirian Ekonomi dan Pemerataan

Ferry Juliantono menilai, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya di daerah yang memiliki potensi sumber daya tambang.

Ia menekankan bahwa selama ini pengelolaan tambang masih banyak didominasi oleh perusahaan besar. Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah ingin memastikan pemerataan kesempatan ekonomi dan penguatan koperasi sebagai badan usaha rakyat.

“Daerah yang memiliki potensi tambang emas dan mineral lainnya kini bisa dikelola oleh koperasi, tidak hanya perusahaan besar,” ungkapnya.

Baca juga :  Yakesma Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Salurkan Ratusan Paket Sahur dan Sembako di Aceh Tengah

Program Baru: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Selain itu, Ferry juga menyoroti rencana pengembangan program pengelolaan sumur minyak rakyat dan tambang di bawah naungan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menurutnya, inisiatif ini akan memperluas kegiatan koperasi ke sektor baru yang berpotensi besar, sekaligus meningkatkan kapasitas koperasi sebagai badan usaha yang mandiri dan berdaya saing.

“Program ini akan menjadi kegiatan baru yang memperkuat peran koperasi sebagai pelaku ekonomi rakyat yang sesungguhnya,” pungkasnya. (Kjp)

Sumber: NESIATIMES.COM