SuaraParlemen.co, Tangerang Selatan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 75 miliar. Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Tangsel.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang Selatan, Nabil Ahmad Fauzi, menyatakan dukungannya terhadap upaya Kejati dalam membongkar kasus ini secara tuntas. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap tidak ada gangguan yang bisa menghambat penyidikan,” ujar Nabil kepada SuaraParlemen.co, Kamis (06/02/2025) sore.
Selain itu, ia menyoroti besarnya potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. “Angka Rp 75 miliar bukan jumlah kecil. Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun sekolah, fasilitas kesehatan, dan layanan publik bagi masyarakat Tangsel,” tambahnya.
Nabil juga mendorong Pemerintah Kota Tangsel untuk bersikap proaktif dalam membantu Kejati mengungkap kasus ini. Ia mengingatkan bahwa momentum menjelang pelantikan wali kota dan wakil wali kota periode kedua Benyamin-Pilar harus dijaga agar tidak tercoreng oleh dugaan korupsi.
“Kami berharap Pemkot Tangsel bisa bekerja sama penuh dengan Kejati agar kasus ini bisa terungkap dengan jelas dan tidak mencederai integritas pemerintahan yang baru,” tegasnya Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kota Tangsel ini.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik, mengingat persoalan pengelolaan sampah merupakan isu krusial bagi masyarakat Tangsel. Proses penyelidikan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di kota ini. (Cpt)
Tinggalkan Balasan