SuaraParlemen.co, Banda Aceh — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah fantastis. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, aparat mengamankan 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, serta 1 kilogram kokain.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025).

Pengungkapan Kasus Sabu

Kapolda menjelaskan, pengungkapan besar ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh Utara. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh, petugas menangkap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa (30/9/2025).

“Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu telepon genggam, serta sejumlah dokumen pribadi,” ujar Irjen Pol. Marzuki.

Selain itu, dari pengungkapan lain, petugas kembali menemukan 3,2 kilogram sabu, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 80,5 kilogram.

1,3 Ton Ganja Diamankan di Gayo Lues

Sementara itu, kasus ganja terungkap oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues berdasarkan laporan masyarakat pada Rabu (1/10/2025). Petugas mendapatkan informasi adanya aktivitas distribusi ganja dalam jumlah besar oleh seorang warga berinisial AQ, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi di Gayo Lues, dengan total barang bukti ganja mencapai 1,3 ton,” ungkap jenderal bintang dua tersebut.

Warga Temukan 1 Kg Kokain di Sabang

Tidak hanya sabu dan ganja, warga Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang, juga menemukan 1 kilogram kokain yang tersangkut di akar pohon bakau pada Sabtu (5/9/2025). Barang haram itu kemudian diamankan ke Polres Sabang untuk pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga :  Patriot Muda PKS Kota Jambi : Upgrade Diri untuk Siap Berkontribusi Bangun Negeri

Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kapolda Aceh menegaskan, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132, serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi para tersangka yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Dari hasil pengungkapan ini, Polda Aceh telah menyelamatkan sekitar 9.116.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Aceh, dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.

Ajakan Bersama Perangi Narkoba

Irjen Pol. Marzuki juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga Aceh agar terbebas dari narkotika.

“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita lindungi generasi muda Aceh dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

(Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Polda Aceh dan fakta lapangan yang menarik perhatian publik.) (Kjp)