SuaraParlemen.co, Tegal – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Namun, persetujuan tersebut disertai dengan sejumlah catatan tajam yang menyoroti potensi beban bagi masyarakat kecil serta risiko kebocoran pendapatan daerah.

Sikap resmi fraksi yang dibacakan oleh Mochamad Ali Mashuri, Senin (6/10/2025), menegaskan bahwa setiap penyesuaian tarif dan aturan baru harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah.

Salah satu sorotan utama PKS adalah pemberian kewenangan baru kepada Wali Kota untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap tahun. Fraksi PKS menilai kebijakan ini berpotensi memicu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika tidak diiringi dengan proses yang transparan dan partisipatif.

“Fraksi PKS menekankan pentingnya transparansi agar tidak menimbulkan lonjakan nilai PBB yang dapat memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Ali Mashuri saat membacakan pandangan akhir fraksi.

Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti rencana penyesuaian tarif sejumlah layanan publik, seperti retribusi kesehatan, kebersihan, dan parkir. Menurut fraksi tersebut, kenaikan tarif hanya dapat dibenarkan jika diikuti dengan peningkatan mutu layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

PKS mengingatkan agar kebijakan kenaikan tarif tidak menambah beban ekonomi rakyat kecil, terutama bagi kelompok rentan dan pelaku usaha mikro. Fraksi juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya di sektor kesehatan, agar tidak terjebak dalam praktik komersialisasi layanan dasar dan tetap berorientasi sosial.

“Retribusi daerah akan diterima masyarakat apabila sebanding dengan mutu layanan publik yang diberikan,” tegas Ali Mashuri.

Untuk mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), PKS mendorong Pemerintah Kota Tegal mempercepat digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi. Langkah ini dianggap penting untuk meningkatkan akuntabilitas, memudahkan layanan bagi wajib pajak, serta menutup celah penyimpangan—terutama dalam pengelolaan parkir dan sewa kios pasar yang dinilai rawan kebocoran.

Baca juga :  SC MUSDA XII HIPMI Jambi Tetapkan Fadhillah Hasrul sebagai Calon Tunggal

Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PKS pada akhirnya menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal.

Perubahan Perda ini merupakan langkah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengharuskan sinkronisasi aturan pajak dan retribusi di daerah.