SuaraParlemen.co, Kota Jambi — Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, memimpin rapat koordinasi darurat pada Senin (6/10/2025) untuk membahas dan mencari solusi atas kemacetan parah yang disebabkan oleh antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di wilayah perkotaan.
Antrean kendaraan yang mengular hingga menutup badan jalan utama tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga menghambat aktivitas para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sepanjang jalan tersebut.
Dalam arahannya, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa permasalahan ini sudah tidak bisa dianggap sebagai ketidaknyamanan biasa.
“Kondisi antrean kendaraan di SPBU telah masuk kategori masalah ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas, sehingga perlu penanganan lintas sektor secara cepat dan tegas,” ujar Maulana.
Rapat Koordinasi Lintas Sektor
Rapat darurat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, perwakilan Denpom dan Kodim, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kasat Lantas Polresta Jambi, perwakilan Hiswana Migas, SBM Pertamina Jambi, Lidpamfik II/2-B Jambi, serta para Camat se-Kota Jambi.
Instruksi Wali Kota: Pembatasan Lokasi Pengisian Solar
Sebagai hasil dari rapat tersebut, Wali Kota Maulana langsung mengeluarkan Instruksi Wali Kota yang memuat langkah-langkah konkret, salah satunya pembatasan lokasi pengisian solar untuk kendaraan besar (roda enam).
“Instruksi ini mewajibkan kendaraan roda enam hanya boleh mengisi solar di tujuh SPBU yang telah ditentukan,” tegas Maulana.
Tujuh SPBU tersebut meliputi:
1. SPBU Pall 10
2. SPBU Talang Bakung
3. SPBU Simpang Gado-Gado
4. SPBU Lingkar Selatan
5. SPBU Bagan Pete
6. SPBU Pall 7 (depan Kantor BKP)
7. SPBU Aur Duri
Kebijakan ini berlaku mulai 6 Oktober 2025 dan akan disosialisasikan serta ditandatangani secara resmi pada Selasa (7/10/2025).
SPBU 24 Jam dan Tim Satgas Gabungan
Selain pembatasan lokasi, Maulana juga menginstruksikan SPBU yang ditetapkan agar beroperasi selama 24 jam penuh.
“Pertamina wajib memastikan ketersediaan solar mencukupi di tujuh SPBU tersebut untuk mendukung kebijakan ini,” tambahnya.
Sementara itu, 10 SPBU lain di dalam kota hanya akan melayani kendaraan roda empat atau pribadi. Pengecualian diberikan bagi kendaraan pengangkut sembako dan LPG, dengan bukti muatan yang jelas.
Pemerintah Kota Jambi juga segera membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan untuk mengawasi pelaksanaan instruksi di lapangan.
Setiap SPBU akan dijaga empat personel gabungan dari unsur Polri/TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kasi Trantib kelurahan.
Optimalkan Manajemen SPBU, Hindari Antrean di Jalan Raya
Dalam penegasannya, Wali Kota Maulana juga meminta pengelola SPBU dan Hiswana Migas memperbaiki sistem antrean internal agar tidak mengganggu pengguna jalan.
“Kapasitas dispenser dan jumlah operator harus dioptimalkan. Antrean harus tertampung di dalam area SPBU, bukan di jalan raya,” tegas Maulana.
“Jika masalah ini berlanjut, Pemerintah Kota tidak akan ragu mengambil langkah penertiban yang lebih tegas.”
Langkah Tegas Maulana untuk Ketertiban Kota
Langkah cepat Wali Kota Maulana ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kota Jambi dalam menjaga ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat.
Pelaksanaan kebijakan ini akan mulai dimonitor secara intensif oleh Satgas mulai Rabu (8/10/2025).
Tinggalkan Balasan