SuaraParlemen.co, Banda Aceh, 15 September 2025 – Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Aceh menyampaikan sikap resmi terkait pelantikan 290 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Aceh.

PKS menegaskan pihaknya menghormati kewenangan Gubernur Aceh dalam melakukan pelantikan pejabat, sesuai amanat Undang-Undang ASN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, PKS mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi koalisi yang telah dibangun sejak Pilkada 2024. Sebagai partai pertama yang memberikan dukungan kepada pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, PKS menilai komunikasi dan sinergi politik menjadi kunci agar setiap kebijakan strategis pemerintah, termasuk penataan birokrasi, tetap sejalan dengan visi yang dijanjikan kepada rakyat.

“PKS menekankan bahwa proses penataan birokrasi harus dijalankan secara transparan, berbasis merit system, dan berorientasi pada integritas. Hal ini penting agar pejabat yang telah dilantik benar-benar menjadi motor penggerak pelayanan publik yang profesional dan adil,” ujar Ismunandar, S.T., Ketua DPW PKS Aceh.

Senada dengan itu, H. Kasibun Daulay, S.H., Sekretaris DPW PKS Aceh, menegaskan komitmen partainya dalam koalisi.

“PKS menempatkan diri bukan sekadar sebagai pendukung, tetapi sebagai mitra strategis yang setara bersama Gubernur dan Wakil Gubernur dalam mengawal arah pembangunan Aceh. Karena itu, komunikasi politik yang terbuka dan sinergis sangat diperlukan agar setiap kebijakan strategis benar-benar menghadirkan manfaat bagi rakyat Aceh,” tegasnya.

DPW PKS Aceh berharap pelantikan pejabat ini menjadi langkah awal menuju birokrasi yang bersih, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. PKS juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya pemerintahan agar visi yang pernah dijanjikan bersama rakyat dapat benar-benar diwujudkan. (Kjp)

Baca juga :  Sekum PKS Aceh Lantik Pengurus DPD PKS Kota Langsa: Dorong Pemikiran Kolaboratif dan Solutif