SuaraParlemen.co, Simeulue – Jumat (19/9/2025) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRK Simeulue dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRK, Rasmanudin H. Rahamin, S.E., M.M.
Dalam sambutannya, Rasman menegaskan bahwa penyampaian dokumen perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan anggaran daerah. Menurutnya, penyesuaian ini diperlukan untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dengan kondisi dan kebutuhan terbaru, khususnya pada sisa waktu tahun anggaran berjalan.
“Agenda ini merupakan tahapan penting dalam rangka menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan kondisi dan kebutuhan terbaru pada sisa tahun berjalan,” ujar Rasman di hadapan peserta rapat.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan perubahan anggaran. Kerja sama yang baik, kata dia, akan memastikan setiap kebijakan anggaran tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kita harapkan pembahasan perubahan KUA-PPAS 2025 dapat segera dirampungkan dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, demi kepentingan masyarakat Simeulue,” tambahnya.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dari proses pembahasan yang akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK). Setelah pembahasan selesai, dokumen perubahan KUA dan PPAS 2025 akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) Simeulue Tahun 2025.
Rapat dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRK Simeulue, Sekretaris Daerah, serta para kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK). Suasana rapat berlangsung tertib dan penuh semangat, mencerminkan komitmen bersama untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Simeulue. (Kjp)
Tinggalkan Balasan