SuaraParlemen.co, Simeulue – Ketua DPRK Simeulue, Rasmanudin H. Rahamin, S.E., menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Peradilan Adat. Acara yang digelar oleh Keurukon Katibul Wali Nanggroe tersebut berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Simeulue, Rabu (10/9/2025) pukul 09.00 WIB.

Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman dan pelaksanaan peradilan adat di Aceh, termasuk di Kabupaten Simeulue. Peradilan adat sendiri merupakan instrumen penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal yang telah lama menjadi bagian dari identitas masyarakat Aceh.

Dalam sambutannya, Rasmanudin menegaskan pentingnya menjaga eksistensi peradilan adat sebagai warisan budaya yang memiliki peran strategis dalam memperkuat harmoni sosial.

“Peradilan adat harus kita jaga dan lestarikan, karena ini bagian dari kearifan lokal yang selama ini menjadi perekat sosial masyarakat. Sosialisasi ini penting agar masyarakat semakin memahami tata cara peradilan adat dan bagaimana sinkronisasinya dengan hukum formal di Aceh,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, tokoh adat, perwakilan lembaga keagamaan, serta masyarakat. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaksanaan peradilan adat di Aceh, khususnya di Kabupaten Simeulue, dapat berjalan lebih optimal, harmonis, dan selaras dengan sistem hukum yang berlaku. (Kjp)

Baca juga :  Pimpinan DPRD Jambi Lengkap, Fraksi PKS Siap Bersinergi Wujudkan Jambi Mantap