SuaraParlemen.co, Surabaya – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat hearing bersama jajaran RSUD Dr. Soetomo, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Dinas Sosial Kota Surabaya, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (26/8).
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa RSUD Dr. Soetomo Surabaya mencatat piutang sebesar Rp1,8 miliar dari 62 pasien asal Kota Surabaya sepanjang periode 2024–2025.
Ke-62 pasien itu tidak tercover jaminan sosial baik dari BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan karena masuk kategori pengecualian. Kasus yang dimaksud antara lain gangguan kesehatan akibat mabuk, kecelakaan karena mabuk, tindakan pidana, cedera, hingga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Meski demikian, status ekonomi para pasien tersebut masih belum jelas. Saat dilakukan penagihan oleh pihak RSUD Dr. Soetomo, banyak di antaranya yang mengaku tidak mampu membayar biaya perawatan.
Menanggapi persoalan ini, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, mengapresiasi peran besar RSUD Dr. Soetomo sebagai rumah sakit rujukan utama warga Surabaya.
“RSUD Dr. Soetomo memiliki posisi strategis dalam pembangunan kesehatan di Surabaya. Karena itu, piutang yang terjadi harus menjadi perhatian bersama antara Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemkot Surabaya,” ujar Johari, yang akrab disapa Bang Jo.
Menurutnya, perlu ada pembagian peran yang jelas antara Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya. “Pemprov Jatim melalui Dinkes Provinsi bisa mengintervensi pembiayaan lewat Biakes Maskin berdasarkan Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Kesehatan Masyarakat Miskin,” jelasnya.
Sementara itu, Pemkot Surabaya diharapkan membantu penelusuran data pasien yang menjadi piutang RSUD Dr. Soetomo dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga pihak kelurahan.
Dengan langkah tersebut, Bang Jo menegaskan RSUD Dr. Soetomo tetap dapat menjalankan fungsi rujukan tanpa menghentikan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Intinya, tidak boleh ada warga Surabaya yang kesulitan mengakses layanan kesehatan, termasuk di RSUD Dr. Soetomo,” tegasnya.
Sebagai penutup, Bang Jo mendorong agar Dinkes Provinsi Jatim dan Dinkes Kota Surabaya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap prosedur serta layanan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan di RSUD Dr. Soetomo.
Tinggalkan Balasan