SuaraParlemen.co, Takengon – Sejumlah pengurus Komunitas Kuda Pacu Tradisional Kabupaten Aceh Tengah melakukan audiensi dengan Komisi D DPRK Aceh Tengah pada Jumat (15/8/2025). Kehadiran mereka disambut langsung oleh Sekretaris Komisi D, Syukri, bersama anggota dewan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan komunitas menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan event tahunan pacuan kuda tradisional Gayo, sebuah tradisi turun-temurun yang menjadi kebanggaan masyarakat Aceh Tengah. Mereka menekankan pentingnya regulasi yang jelas agar penyelenggaraan event berjalan tertib, terarah, dan berkelanjutan.

Selain itu, komunitas juga mengungkapkan kendala yang dihadapi di lapangan, terutama terkait jarak lokasi event yang sering digelar tidak hanya di Aceh Tengah, tetapi juga di Bener Meriah bahkan Gayo Lues.

“Kami butuh perhatian lebih, terutama terkait anggaran untuk membawa kuda ke lokasi event dan biaya pakan,” ujar salah satu perwakilan komunitas.

Mereka juga mengusulkan agar pemerintah daerah menunjuk panitia pelaksana khusus pacuan kuda tradisional sesuai regulasi. Menurut mereka, pelaksana kegiatan olahraga prestasi sebaiknya tidak merangkap sebagai penyelenggara olahraga tradisional, karena dinilai tidak sesuai aturan.

Menanggapi hal ini, Syukri menegaskan bahwa pacuan kuda tradisional adalah warisan budaya yang wajib dilestarikan.

“Kegiatan pacuan kuda ini adalah identitas dan kebanggaan masyarakat Gayo. Ke depan memang perlu regulasi khusus agar penyelenggaraan olahraga tradisional, termasuk pacuan kuda, terkelola dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah daerah, baik dari sisi pendanaan maupun pengelolaan.

“Kalau kita ingin menjaga tradisi ini, pengelolanya harus profesional dan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, anggota Komisi D lainnya turut memberikan dukungan.

“Tradisi ini punya daya tarik wisata dan potensi ekonomi besar. Jika dikelola baik, pacuan kuda tradisional tak hanya melestarikan budaya, tapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga :  Syukri, Ketua Fraksi PKS Aceh Tengah, Pimpin Peringatan Nuzul Quran di Dua Kampung, Ajak Warga Maknai Al-Quran dalam Kehidupan Sehari-hari

Untuk pelaksanaan tahun ini, pacuan kuda dalam rangka HUT RI ke-80 wajib mencantumkan nama “Pacuan Kuda Tradisi Gayo” atau “Pacuan Kuda Tradisional Gayo” sebagai identitas resmi kegiatan.

Audiensi ditutup dengan komitmen DPRK Aceh Tengah untuk menindaklanjuti aspirasi komunitas. Komisi D berjanji mengkaji regulasi yang ada dan mendorong pembentukan Peraturan Daerah khusus guna mengatur pacuan kuda tradisional demi kelestarian budaya sekaligus kesejahteraan pelaku. (Kjp)