SuaraParlemen.co, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Kombes Gafur Aditya Siregar, menegaskan bahwa pihaknya menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menangani kasus hukum yang menimpa pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firli Norachim.

“Bahwa dalam perkara ini, kami menerapkan UU Perlindungan Konsumen. Kenapa? Karena sebelum tahapan yang diceritakan Pak Abrori (kuasa hukum Firli), kami telah menerima tiga laporan pengaduan masyarakat (dumas),” kata Gafur saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Bermula dari Aduan Masyarakat

Gafur menjelaskan bahwa tiga laporan masyarakat tersebut memiliki kesamaan isi, yakni terkait produk makanan yang dijual di Toko Mama Khas Banjar. Konsumen melaporkan bahwa makanan yang dibeli berbau tak sedap dan teksturnya lembek setibanya di rumah.

“Setelah dicek kemasannya, mereka ingin melihat tanggal kedaluwarsanya, tapi ternyata tidak ada,” ujar Gafur.

Hasil Penelusuran Polisi

Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara membeli langsung produk dari toko tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa aduan masyarakat terbukti benar.

“Barang-barang di sana tidak mencantumkan label kandungan, tidak ada tanggal kedaluwarsa, dan sebagian tidak memiliki tanda halal,” ungkap Gafur.

Firli Norachim Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang menemukan sejumlah produk tanpa label kedaluwarsa di Toko Mama Khas Banjar. Laporan tersebut masuk ke Ditkrimsus Polda Kalsel pada 6 Desember 2024. Setelah penyelidikan, Firli sebagai pemilik toko dipanggil dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan terhadap Firli dilakukan usai proses pemeriksaan oleh penyidik.

Polisi: Melanggar UU Perlindungan Konsumen

Kepala Sub-Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menyatakan bahwa Toko Mama Khas Banjar terbukti melanggar UU Perlindungan Konsumen. Ia menegaskan bahwa pencantuman tanggal kedaluwarsa adalah kewajiban mutlak bagi setiap produk olahan makanan yang diperjualbelikan.

Baca juga :  Plt. Asisten I Abshar, SH.,MH., Dorong I'tikaf IKADI Aceh tengah jadi Ikon Wisata Religi

“Label kedaluwarsa menjadi perhatian pemerintah dan Polri. Kami mengawalnya melalui penegakan hukum, selain dinas terkait juga melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha,” ujar Amien, dikutip dari SuaraParlemen.co, Rabu (7/5/2025).

Isu Kriminalisasi dan Bantahan Polisi

Pasca penetapan tersangka dan penahanan Firli, muncul dugaan kriminalisasi terhadap Toko Mama Khas Banjar. Namun, dugaan itu dibantah tegas oleh pihak kepolisian.

Menurut Amien, pihaknya telah bekerja sesuai prosedur hukum. “Semua ini berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Tidak ada kriminalisasi,” tegasnya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kalsel, Sulkan, turut mendukung langkah hukum yang telah diambil. Ia menyatakan bahwa proses yang dijalankan sudah sesuai aturan. (Amelia)