SuaraParlemen.co, Jombang – Nasib pilu menimpa Masruroh, seorang janda penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Hidup sederhana dengan berjualan gorengan keliling, Masruroh dikejutkan oleh tagihan listrik dari PLN yang mencapai angka fantastis: Rp 12,7 juta.

Tak hanya itu, ia juga menerima tuduhan mencuri listrik—tuduhan yang disebut-sebut sudah dilayangkan PLN sejak tahun 2022. Masruroh mengetahui tagihan tersebut dari pesan WhatsApp yang masuk ke ponselnya.

“Saya bayar pakai uang apa? Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu? Saya ini hidup dari jualan gorengan keliling saja,” ungkapnya dengan nada putus asa saat dikonfirmasi media pada Kamis (24/4/2025).

Yang membuatnya makin bingung, tagihan tersebut tercatat atas nama mendiang ayahnya, Naif Usman, yang sudah meninggal sejak tahun 1992. Masruroh menegaskan bahwa ia sama sekali tidak tahu-menahu soal tuduhan pencurian listrik dan merasa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa listrik di rumahnya memang digunakan bersama dengan penyewa yang menempati ruang di samping rumah. Namun, sejak menjelang Hari Raya Idul Fitri, muncul tagihan besar disertai ancaman pemutusan aliran listrik. Ancaman itu akhirnya menjadi nyata—sejak Kamis siang (24/4/2025), token listrik di rumahnya sudah tidak bisa lagi diisi.

Dalam kondisi yang serba terbatas, Masruroh hanya bisa berharap ada keringanan atau solusi dari pihak PLN.

“Ayah, suami saya sudah tidak ada. Kalau sudah begini saya harus bagaimana? Saya jujur tidak mampu membayar uang sebanyak itu,” ucapnya pasrah.

Respons PLN

Menanggapi kasus ini, Virna Septiana Devi, Team Leader Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, menjelaskan bahwa pelanggan dengan tunggakan memang tidak diizinkan untuk tetap mendapatkan pasokan listrik.

Baca juga :  Rampcheck 15 Speedboat di Tarakan: Pastikan Keselamatan Penumpang

“Jika ada pelanggan yang masih memiliki piutang, itu tidak boleh,” tegas Virna.

Virna menyebutkan bahwa hutang yang tercatat pada ID pelanggan dengan daya 2.200 watt itu mencapai Rp 12,7 juta dan masih aktif. Saat ini, belum ada kebijakan penghapusan piutang pelanggan. Namun, ia mengatakan bahwa opsi yang mungkin diberikan adalah pembayaran secara mencicil hingga lunas, agar listrik bisa kembali dinyalakan. (Amelia)