SuaraParlemen.co, Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Senin, 21 April 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap UD Sentosa Seal, sebuah perusahaan di Kawasan Margomulyo Industri II, Asemrowo, Surabaya, yang diduga melakukan penahanan ijazah para pekerjanya.

Selain dugaan penahanan ijazah, perusahaan tersebut juga diduga belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), yang merupakan salah satu syarat perizinan utama dalam menjalankan usaha pergudangan.

Regulasi dan Sanksi

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, setiap usaha diwajibkan memiliki TDG. Jika tidak, perusahaan dapat dikenakan sejumlah sanksi, seperti:

  • Penutupan gudang
  • Denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Sanksi administratif seperti pembekuan atau pencabutan TDG
  • Pencabutan izin usaha di bidang perdagangan

“Sesuai pasal 3 Permendag, gudang wajib memiliki TDG. Kalau tidak punya, bisa ditutup. Namun tidak dijelaskan siapa yang memberikan sanksi penutupan, sehingga kami rapat agar tidak terjadi salah tafsir,” jelas Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya.

Langkah Pemkot dan Kepolisian

Pertemuan dengan Kemendag juga menjadi dasar untuk memperkuat laporan pidana ke kepolisian, terutama terkait aspek perizinan.

“Misalnya, sanksi apa yang bisa diberikan. Sehingga teman-teman pengacara dan pekerja bisa melapor ke polisi dengan bukti yang matang,” tambahnya.

Eri juga menegaskan bahwa proses pemberian sanksi administratif tidak perlu menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

“Ini dua hal yang berbeda. Laporan ke polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami, Pemerintah Kota, fokus pada aspek perizinannya. Tapi tetap dalam satu rangkaian perkara,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Temuan Pemkot Surabaya

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, CV Sentosa Seal tidak memiliki TDG untuk gudangnya di Jalan Margomulyo Industri II/32.

Baca juga :  DPD PKS Bener Meriah Salurkan Paket Ramadhan untuk Kader dan Pengurus

“Perusahaan ini hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Petugas juga tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS,” ungkap Fikser.

Padahal, pada Pasal 4 Permendag yang sama dijelaskan bahwa penerbitan TDG dilakukan oleh Menteri Perdagangan dan bisa dilimpahkan ke Bupati/Wali Kota atau Kepala Dinas yang membidangi perdagangan.

Penegasan dari Wali Kota

Eri Cahyadi menegaskan pentingnya penertiban izin usaha agar aktivitas industri di Surabaya berjalan sesuai aturan dan tetap melindungi hak-hak pekerja.

“Saya berharap usaha-usaha lain di Surabaya juga jelas legalitasnya. Kalau ini gudang, gudangnya milik siapa? Kalau berbentuk CV, CV-nya terdaftar atau tidak? Semua harus transparan,” tegasnya. (Amelia)