SuaraParlemen.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, agar tidak menjual sepeda motor miliknya yang saat ini berstatus sebagai barang sitaan penyidik. Motor tersebut adalah Royal Enfield, yang saat ini masih dalam status pinjam pakai kepada Ridwan Kamil.
Peringatan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/4/2025), seperti dilansir dari SuaraParlemen.co.
“Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang dipinjami. Pertama adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, atau menjual,” ujar Tessa.
Potensi Sanksi Jika Melanggar
Tessa menjelaskan bahwa pemenuhan syarat ini penting untuk memastikan nilai aset yang disita tetap terjaga dan tidak berubah. Apabila syarat tersebut dilanggar, pihak yang meminjam akan dikenai sanksi penggantian sesuai nilai kendaraan saat disita.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut juga dapat terkait dengan pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur soal upaya perintangan penyidikan.
Latar Belakang Kasus: Dugaan Korupsi di Bank BJB
Peringatan ini muncul menyusul penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB untuk periode 2021–2023. Pada 10 Maret 2025 lalu, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam rangka pengumpulan barang bukti terkait kasus tersebut.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
- Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto (WH) – Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (S) – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp222 Miliar
Penyidik memperkirakan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp222 miliar akibat dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan para pihak secara menyeluruh. (Amelia)
Tinggalkan Balasan