SuaraParlemen.co, Jakarta, 16 April 2025 – Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), diduga menggunakan uang palsu senilai Rp10 juta untuk beramal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, dalam rangka menyambut Hari Raya Lebaran.

“Katanya (pakai uang palsu) sehari sebelum Lebaran. Katanya dimasukkan ke kotak amal,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut muncul setelah Sekar Arum ditangkap pihak kepolisian karena menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Teddy, hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami pengakuan dari Sekar Arum terkait asal muasal uang palsu tersebut.

“Dia mengaku sadar uang yang digunakan untuk beramal itu palsu. Katanya dapat dari temannya,” ungkap Teddy.

Dalam pengakuannya, Sekar Arum menyebut telah memasukkan uang palsu senilai Rp10 juta ke dalam kotak amal Masjid Istiqlal. Namun, informasi tersebut masih berupa klaim sepihak dan sedang dalam proses verifikasi oleh penyidik.

Selain dugaan penggunaan uang palsu untuk beramal, Sekar Arum juga diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp223 juta di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang tertuang dalam LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, Sekar Arum dijerat dengan:

  • Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo. Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
  • Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP

Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Amelia)

Baca juga :  Komisi IV DPRD Kalsel Kecam Predator Anak dan Perundungan di Dunia Pendidikan