SuaraParlemen.co, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 mengenai pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna ponsel yang sudah mendukung teknologi ini, untuk segera bermigrasi ke eSIM demi peningkatan keamanan data pribadi.
“Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 Tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk pelaksanaan eSIM. Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa menggunakan eSIM, tapi bagi yang sudah mendukung, kita dorong untuk migrasi,” ujar Meutya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Jakarta, Jumat (11/4).
Solusi untuk Keamanan Data dan Penyalahgunaan NIK
Meutya menyampaikan bahwa salah satu alasan utama penerapan eSIM adalah untuk meningkatkan keamanan data, khususnya dalam mencegah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sering digunakan secara ilegal saat registrasi nomor seluler.
“Dengan pendaftaran eSIM yang dilengkapi teknologi biometrik, risiko penyalahgunaan data bisa direduksi secara signifikan,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa penyalahgunaan NIK masih menjadi masalah serius di sektor telekomunikasi. Bahkan, ditemukan kasus di mana satu NIK digunakan untuk mendaftarkan hingga 100 nomor.
“Ada laporan satu NIK dipakai untuk 100 nomor. Ini rawan digunakan untuk tindak kejahatan, bahkan ada yang diminta bertanggung jawab atas kejahatan yang bukan dilakukannya,” kata Meutya.
eSIM: Teknologi Masa Depan
Meutya menekankan bahwa pemanfaatan eSIM merupakan keniscayaan teknologi. Diperkirakan pada tahun 2025, jumlah perangkat global yang mendukung eSIM akan mencapai 3,4 miliar unit.
Meski tidak mewajibkan migrasi ke eSIM, pemerintah berharap masyarakat terdorong untuk beralih berkat manfaat keamanan yang ditawarkan. Teknologi ini juga diklaim mampu menjadi tameng terhadap berbagai bentuk penipuan digital seperti scam dan phishing.
Pembatasan Penggunaan NIK dan Revisi Regulasi
Meutya juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, satu NIK hanya boleh digunakan untuk maksimal tiga nomor per operator. Namun, aturan ini akan segera diperbarui agar sesuai dengan struktur kementerian baru serta kebutuhan saat ini.
“Kita akan mengeluarkan peraturan lanjutan untuk memperbarui Permenkominfo sebelumnya. Saya sudah meminta tim agar revisi ini selesai dalam dua minggu ke depan,” tutup Meutya. (Amelia)
Tinggalkan Balasan