SuaraParlemen.co, Kendal – Eko Purwanto (39), warga Kendal, tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya saat mengetahui bahwa pajak motornya yang sudah mati selama 9 tahun bisa diaktifkan kembali. Lebih mengejutkan, ia hanya perlu membayar Rp 600.000 saja.

Alhamdulillah, motor saya pajaknya aktif lagi, dan atas nama sendiri. Hanya butuh waktu tidak lebih dari 2 jam untuk mengurusnya,” ujar Eko saat ditemui di Samsat Kendal, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025).

Tanpa adanya program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Eko mengaku harus mengeluarkan biaya jutaan Rupiah untuk menghidupkan kembali pajak motornya.

Eko mengaku sempat khawatir karena motornya tidak pernah diurus selama hampir satu dekade. “Data motor (beruntung) belum keblokir,” lanjutnya.

Peluang Serupa Dinikmati Warga Lainnya

Senada dengan Eko, Sadam, warga Rowosari, Kendal, juga merasakan manfaat dari program ini. Pajak motornya yang mati selama 4 tahun kini aktif kembali hanya dengan membayar Rp 365.000.

Sejak beli baru tahun 2021, motor Beat saya tidak saya perpanjang pajak tahunannya. Sekarang sudah aktif,” katanya senang.

Antusiasme Meningkat, Layanan Samsat Lembur hingga Malam

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kendal, Yunianto Adhi Purnomo, menyampaikan bahwa program pemutihan yang dimulai 8 April dan berlangsung hingga 30 Juni 2025 ini disambut antusias masyarakat.

Jumlah pengajuan pengurusan pajak naik dua kali lipat dibanding hari biasa. Dari rata-rata 1.200 orang kini bisa mencapai 2.860 orang per hari. Kami sampai lembur pemberkasan hingga jam 21.30 WIB malam,” jelasnya.

Sebagai bentuk pelayanan ekstra, Samsat Kendal mengoperasikan dua mobil keliling yang beroperasi di tiga kecamatan: Kaliwungu, Boja, dan Weleri.

Baca juga :  Soroti Lonjakan Kasus PMK di Jawa Tengah, Martono: Pentingnya Vaksinasi Massal Dan Edukasi Peternak

Tidak harus ke kantor Samsat. Kami juga melayani masyarakat di titik-titik lain,” imbuh Adhi.

Cara Ikut Program Pemutihan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Dalam periode ini, seluruh tunggakan pajak dan dendanya akan dihapuskan. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

Tidak ada mekanisme khusus. Misalnya ada tunggakan selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun ini saja, maka tunggakan sebelumnya akan dihapus,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan:

  • KTP asli
  • STNK asli

Untuk Balik Nama atau Pajak Lima Tahunan:

  • KTP asli (khusus balik nama: milik pemilik baru)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
  • Kwitansi pembelian (khusus balik nama). (Amelia)