SuaraParlemen.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait pertemuan antara terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, dan buronan kasus suap Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.

Pengungkapan ini menjadi alasan utama pemanggilan Djoko Tjandra oleh penyidik KPK sebagai saksi pada Rabu (9/4).

“Dikonfirmasi tentang pertemuan yang bersangkutan dengan HM [Harun Masiku] di Kuala Lumpur,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4) petang.

Menurut Tessa, dalam pertemuan tersebut, diduga ada pembahasan yang berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah ditangani. Namun, ia menegaskan KPK belum dapat mengungkap detailnya ke publik.

“Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST [Djoko Soegiarto Tjandra] kepada HM [Harun Masiku] untuk membantu mengurus sesuatu. Detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” jelas Tessa.

“Nanti saya tanyakan ke penyidik, bisa disampaikan ke teman-teman atau belum,” imbuhnya saat ditanya lebih lanjut.

Tessa juga memastikan bahwa akan ada pihak-pihak lain yang dimintai keterangan untuk memperkuat temuan tersebut.

Djoko Tjandra Bantah Kenal Harun Masiku

Pernyataan KPK ini bertolak belakang dengan pengakuan Djoko Tjandra yang sebelumnya menyatakan tidak mengenal Harun Masiku.

“Enggak ada pertanyaan, wong saya enggak kenal. Saya enggak kenal, gimana saya mau cerita,” kata Djoko Tjandra setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam.

Perburuan Harun Masiku Masih Berlanjut

Harun Masiku sendiri masih berstatus buron sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020. Hingga kini, KPK belum berhasil menangkap mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Dalam perkembangan kasus ini, sejumlah nama telah diproses hukum. Tiga orang yakni:

  • Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU RI)
  • Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu)
  • Saeful Bahri (kader PDIP)
Baca juga :  Kisah Oriental Circus Indonesia: Dari Sirkus Ngamen hingga Isu Eksploitasi

telah menjalani proses hukum dan kini telah keluar dari penjara.

Sementara itu, Donny Tri Istiqomah, advokat PDIP, hingga kini belum dilakukan penahanan.

Hasto Kristiyanto dan Pemeriksaan Lain

Kasus ini juga menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat atas dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Pada Rabu (26/3) lalu, KPK juga memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, meski hasil pemeriksaannya belum diumumkan ke publik. (Amelia)