SuaraParlemen.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kedua tersangka tersebut adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Marsin (JM), serta Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025) pukul 16.36 WIB, JM dan SMD tampak turun dari ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Konflik Kepentingan dan Dugaan Penyalahgunaan Kredit

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, menyatakan bahwa ada dugaan konflik kepentingan antara Direktur LPEI dengan PT Petro Energy terkait pemberian kredit.

“Diduga telah terjadi benturan kepentingan (conflict of interest) antara Direktur LPEI dan Debitur PT Petro Energy. Mereka melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit,” ujar Asep.

Asep menambahkan bahwa Direktur LPEI tidak menjalankan pengawasan yang seharusnya atas penggunaan kredit tersebut. Bahkan, Direktur LPEI diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit meskipun tidak memenuhi syarat kelayakan.

“PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang digunakan sebagai dasar pencairan kredit. Selain itu, PT Petro Energy juga melakukan manipulasi laporan keuangan (window dressing) dan menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” jelasnya.

Penahanan dan Kerugian Negara

KPK menegaskan bahwa mereka telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JM dan SMD sebagai tersangka. Keduanya akan menjalani penahanan awal selama 20 hari.

“Tersangka JM dan SMD ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari, mulai 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025,” kata Asep.

Baca juga :  Penyerahan Hasil Seleksi DPR Papua Selatan: Proses Demokratis bagi Orang Asli Papua

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu di antaranya, Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, juga telah lebih dulu ditahan oleh KPK.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa LPEI telah memberikan kredit kepada 11 debitur dengan potensi kerugian negara yang sangat besar.

“Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 11,7 triliun,” ungkap Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Namun, hingga saat ini, KPK baru mengumumkan tersangka terkait dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy. Berikut adalah daftar lima tersangka dalam kasus ini:

  1. Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
  2. Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
  3. Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
  4. Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
  5. Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy

KPK terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam penyelidikan lebih lanjut. (Amelia)