SuaraParlemen.co, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar sidang terkait kasus penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Sidang ini berlangsung dengan agenda pembuktian, di mana jaksa menghadirkan tiga saksi dari pihak TNBTS untuk memberikan keterangan secara daring.

Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Yunus, selaku Kepala Resor Senduro; Untung, seorang Polisi Hutan; serta Edwy, staf kantor Balai Besar TNBTS. Mereka memberikan kesaksian mengenai temuan ladang ganja di kawasan taman nasional tersebut.

Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Decky Hendra, mengungkapkan bahwa terdapat 59 titik ladang ganja yang ditemukan di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Penemuan ini dilakukan dengan bantuan drone yang memetakan lokasi secara lebih akurat.

“Lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang,” ujar Decky Hendra, dikutip dari SuaraParlemen.co, Selasa (18/3/2025).

Total luas keseluruhan ladang ganja tersebut mencapai sekitar 1 hektare. Setiap titik ladang memiliki ukuran yang bervariasi, mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi. Teknologi drone sangat membantu dalam mengidentifikasi lokasi secara tepat.

“Titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi. Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan dengan bantuan drone,” jelas Decky.

Sidang ini masih berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut terkait pihak yang bertanggung jawab atas ladang ganja yang ditemukan di kawasan konservasi tersebut. (Amelia)

Baca juga :  Isra Mi’raj di Tangsel, M. Yusuf Tegaskan Sholat Bisa Redam Konflik Sosial