SuaraParlemen.co, Jakarta – Komisi I DPR RI dan pemerintah diam-diam menggelar rapat lanjutan terkait Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/3/2024).

Informasi ini pertama kali diungkap oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Rapat panitia kerja (Panja) RUU TNI tersebut dimulai sejak Jumat siang dan dijadwalkan berlangsung hingga Sabtu (15/3/2025).

“Lokasinya di Hotel Fairmont. Acara berlangsung hari ini dan besok,” ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya Saputra, saat dihubungi SuaraParlemen.co, Jumat (14/3/2025).

Berdasarkan agenda yang diterima Kompas.com, pembahasan pada Jumat berlangsung mulai pukul 13.30 WIB di Ballroom Ground Floor Hotel Fairmont. Sementara itu, pada hari Sabtu, rapat dimulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB di Ruang Rapat Ruby, lantai tiga. Para anggota dewan dijadwalkan meninggalkan hotel pada Minggu (16/3/2025) pukul 10.00 WIB.

Upaya konfirmasi kepada Pimpinan Komisi I DPR RI terkait rapat tertutup ini tidak mendapatkan respons. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, tidak menanggapi pertanyaan yang diajukan melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, membenarkan adanya agenda rapat panja RUU TNI pada hari itu.

“Benar. Hari ini mulai jam 13.30 WIB,” ujar TB Hasanuddin singkat. Namun, ia tidak memberikan jawaban mengenai lokasi rapat tersebut. Hasanuddin hanya menyatakan bahwa rapat ini membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

Isi Revisi UU TNI: Perpanjangan Usia Dinas dan Penempatan Prajurit di Kementerian

Komisi I DPR RI dan pemerintah telah membahas revisi UU TNI sejak Selasa (12/3/2025). Revisi ini mencakup beberapa poin utama, seperti perpanjangan usia dinas keprajuritan dan perubahan aturan mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Baca juga :  Presiden Prabowo Resmikan Bank Emas Pegadaian dan BSI: Tonggak Sejarah Baru dalam Ekonomi Nasional

Secara spesifik, perubahan ini bertujuan untuk menambah batas usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara perwira dapat berdinas hingga usia 60 tahun. Bahkan, terdapat kemungkinan perpanjangan usia dinas hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

Selain itu, revisi UU TNI juga akan mengatur ulang mekanisme penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga. Perubahan ini didorong oleh meningkatnya kebutuhan tenaga militer di berbagai instansi pemerintahan.

Seiring dengan dinamika pembahasan revisi UU TNI ini, publik masih menunggu transparansi dari pemerintah dan DPR terkait keputusan yang diambil dalam rapat tertutup tersebut. (Amelia)