SuaraParlemen.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alur kaburnya mantan calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020. KPK menyatakan bahwa Harun Masiku melarikan diri setelah mendapat arahan dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Proses pelarian Harun Masiku ini diuraikan oleh jaksa KPK dalam dakwaan terhadap Hasto yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Berikut adalah kronologi lengkapnya:
Kronologi Kaburnya Harun Masiku
26 November 2019
Penyelidik KPK menemukan dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU RI.
20 Desember 2019
Pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait temuan dugaan suap tersebut.
8 Januari 2020
Petugas KPK menerima informasi adanya komunikasi antara Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU, dengan Agustiani Tio Fridelina terkait pemberian uang untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Tim KPK kemudian bergerak dan menangkap Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta.
Pukul 18.19 WIB
Hasto Kristiyanto menerima informasi bahwa Wahyu Setiawan telah ditangkap. KPK menyebut bahwa Hasto segera memerintahkan Nurhasan untuk menginstruksikan Harun Masiku agar merendam ponselnya di dalam air dan menunggu di Kantor DPP PDIP.
Pukul 18.35 WIB
Nurhasan menemui Harun Masiku dan menyampaikan instruksi dari Hasto.
Pukul 18.52 WIB
Ponsel Harun Masiku tak lagi terlacak oleh tim KPK.
Pukul 20.00 WIB
Tim KPK berhasil melacak keberadaan Harun Masiku bersama Nurhasan di PTIK. Namun, ketika dilakukan pencarian, Harun Masiku tidak ditemukan.
9 Januari 2020
KPK resmi menetapkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, hanya Harun Masiku yang belum berhasil ditangkap.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus suap senilai Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR. Ketiganya kini telah bebas setelah menjalani hukuman.
15 Januari 2020
KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Harun Masiku.
17 Januari 2020
KPK mengirim surat ke pihak kepolisian untuk memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO).
5 Desember 2024
KPK kembali mengirimkan surat baru untuk memperbarui status DPO Harun Masiku, yang hingga saat ini masih buron.
Hasto Kristiyanto Didakwa
Atas perbuatannya dalam membantu pelarian Harun Masiku, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu catatan penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, mengingat Harun Masiku masih belum ditemukan meskipun telah masuk dalam daftar buron selama bertahun-tahun. (Amelia)
Tinggalkan Balasan