SuaraParlemen.co, Jakarta – Dua menteri dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap berbeda terkait kasus Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 mililiter. Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memiliki pandangan yang berbeda dalam menangani permasalahan ini.
Mendag Budi: Kasus Lama yang Sudah Ditindak
Saat diminta tanggapan terkait video viral yang menunjukkan Minyakita tidak sesuai takaran, Mendag Budi menyebut hal itu sebagai kasus lama. Ia menegaskan bahwa produsen Minyakita yang melakukan kecurangan, yaitu PT Navyta Nabati Indonesia, telah ditindak oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pada Januari 2025, Kemendag pernah menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Perusahaan pengemas ulang (repacker) minyak goreng ini diduga melakukan berbagai pelanggaran.
“Sudah ditindaklanjuti. Produsen itu juga pernah kami tindak. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan ke polisi,” ujar Budi di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
Ia memastikan bahwa Minyakita dengan isi kurang dari 1 liter sudah tidak beredar di pasaran dan pihak kepolisian masih menindaklanjuti kasus ini.
“Itu sudah tidak ada lagi, sudah tidak beredar. Yang lainnya normal, satu liter tetap satu liter, dan harga eceran tertinggi (HET) tetap Rp 15.700 per liter,” katanya.
Mentan Amran Lakukan Sidak dan Temukan Pelanggaran
Berbeda dengan Mendag Budi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Hasilnya, ia menemukan Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750-800 mililiter.
Dalam sidak tersebut, Amran membeli satu lusin Minyakita kemasan 1 liter dan satu kotak Minyakita kemasan 2 liter. Ia kemudian meminta agar salah satu botol Minyakita dituangkan ke dalam gelas ukur untuk memastikan volumenya.
Selain volume yang kurang, Amran juga menemukan harga Minyakita melebihi HET sebesar Rp 15.700 per liter. Beberapa pedagang menjualnya seharga Rp 18.000 per liter.
“Kami temukan Minyakita dijual Rp 18 ribu per liter, isinya pun tidak sesuai, hanya 750 hingga 800 mililiter,” ungkap Amran.
Mentan Minta Produsen Ditindak
Amran menegaskan bahwa produsen yang melakukan pelanggaran harus diproses secara hukum. Salah satu produsen yang disebut dalam temuan ini adalah PT Artha Eka Global Asia. Amran meminta agar perusahaan tersebut ditutup jika terbukti bersalah.
“Ada PT-nya ini, PT Artha Eka Global Asia, kami minta diproses. Jika terbukti, perusahaannya harus disegel dan ditutup,” tegasnya.
Ia menilai praktik ini sangat merugikan masyarakat, terutama saat bulan Ramadan. Oleh karena itu, ia langsung meminta perwakilan dari Satgas Pangan Polri untuk memeriksa pabrik perusahaan tersebut.
“Kami minta Satgas Pangan turun langsung ke pabriknya. Jika terbukti, harus dipidanakan. Tidak boleh ada kompromi,” ujarnya.
Namun, Amran menekankan bahwa yang harus ditindak adalah produsen, bukan para pengecer di pasar. Menurutnya, para pedagang kecil tidak mengetahui bahwa produk yang mereka jual tidak sesuai takaran.
“Para pengecer ini tidak paham. Mereka hanya mencari nafkah. Yang harus dicari adalah dalangnya, pabriknya di mana. Kami minta ditutup dan disegel,” ujarnya dengan nada tegas.
Langsung Koordinasi dengan Mendag dan Kabareskrim
Setelah menemukan kasus ini, Amran langsung menghubungi Mendag Budi dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Ia memastikan bahwa tindakan segera akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami sudah telepon langsung Pak Mendag. Beliau bilang, ‘Segel, Pak Mentan.’ Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pak Kabareskrim,” kata Amran.
Ia memahami bahwa karena Indonesia merupakan negara besar, masih ada kemungkinan produk yang tidak sesuai takaran ditemukan di beberapa pasar. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat.
“Negara kita besar, jadi masih mungkin ada produk yang beredar. Kami langsung koordinasi dengan Mendag dan Kabareskrim, dan kami sepakat untuk menutup semua pabrik yang terbukti melanggar,” pungkasnya.
Viral di Media Sosial
Kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran ini pertama kali mencuat dari unggahan video di akun media sosial @miepejuang. Video tersebut telah ditonton lebih dari 1,5 juta kali.
Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menulis, “Hati-hati, saya salah satu korban beli Minyakita bertuliskan 1 liter, tapi pas dituang cuma 750 ml.”
Di dalam video, seorang pria menunjukkan kemasan Minyakita bertuliskan 1 liter dan nama perusahaan produsen, yaitu PT Navyta Nabati Indonesia. Saat dituangkan ke gelas ukur, ternyata isinya hanya 750 ml.
Kasus ini menimbulkan kehebohan di masyarakat, terutama karena Minyakita merupakan minyak goreng bersubsidi yang diperuntukkan bagi rakyat kecil. Pemerintah pun berjanji akan menindak tegas produsen yang terbukti curang agar tidak merugikan masyarakat. (Amelia)
Tinggalkan Balasan