SuaraParlemen.co, DIY – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menerima surat aduan terkait dugaan penyimpangan dalam proses lelang proyek Gedung DPRD DIY. Surat aduan ini dilayangkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia (LPK-RI BAI) Yogyakarta, yang mengklaim adanya dugaan penyimpangan berdasarkan data temuan yang mereka miliki.

“Benar, kemarin Kejati DIY menerima surat aduan terkait dugaan penyimpangan proses lelang gedung DPRD DIY,” kata Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan, saat dikonfirmasi pada Kamis (27/2/2025).

Herwatan menyampaikan bahwa penyidik Kejati DIY masih akan mempelajari aduan tersebut untuk menentukan langkah tindak lanjut. “Sembari menunggu petunjuk Kajati untuk tindak lanjutnya,” terangnya.

Surat aduan tersebut telah disampaikan ke Kejati DIY pada Rabu (26/2/2025). Ketua DPW LPK-RI BAI Yogyakarta, Widodo, menjelaskan bahwa pihaknya berharap aparat kejaksaan dapat memonitor proses lelang tersebut. Selain ke Kejati, surat serupa juga dikirimkan ke Ditreskrimsus Polda DIY, Inspektorat DIY, BPKP DIY, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kanwil VII Yogyakarta.

Menurut Widodo, pelaksanaan lelang proyek pengadaan konstruksi bangunan Gedung DPRD DIY diduga melanggar aturan. Dari hasil kajian lembaganya, ditemukan beberapa ketidaksesuaian terhadap regulasi. Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021, proyek ini bersifat kompleks karena memiliki risiko tinggi. Namun, pihak Pokja menggunakan metode pasca-kualifikasi alih-alih pra-kualifikasi.

Proyek dengan nilai pagu Rp 371 miliar ini juga disinyalir cacat prosedur dalam proses evaluasi. Widodo mengungkapkan bahwa terdapat perubahan jumlah peserta pembuktian kualifikasi dari dua penyedia menjadi tiga setelah dua penyedia telah melaksanakan tahapan pembuktian. Hal ini menimbulkan indikasi adanya intervensi dalam proses seleksi dan bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Widodo menambahkan bahwa berbagai ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan dampak, seperti keterlambatan proyek dan peningkatan biaya. Selain itu, proyek ini juga berisiko menghadapi sengketa hukum dan audit oleh lembaga pengawas karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga :  Warga Majalengka Terancam Hukuman Mati di Ethiopia

“Oleh karena itu, kami memandang perlu adanya tender ulang. Semestinya diadakan lelang ulang dengan metode pra-kualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres 12/2021,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda DIY, Rosdiana Puji Lestari, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan banyak komentar. “Biarkan kami berproses dulu. Kalau sudah selesai proses pengadaan ini, kami akan sampaikan pendapat,” pungkasnya. (Amelia)